top of page
Search

Jenis Perkara Wajib Menempuh Mediasi

Writer: Savigny Law Firm
Savigny Law Firm
Jun 15, 2022
1 min read
  1. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.

  2. Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. Sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya meliputi antara lain:

      1. Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;

      2. Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;

      3. Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

      4. Permohonan pembatalan putusan arbitrase;

      5. Keberatan atas putusan Komisi Informasi;

      6. Penyelesaian perselisihan partai politik;

      7. Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;


  1. Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;

  2. Gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);

  3. Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;

  4. Sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.


 
 
 

Comments


bottom of page